"Untuk memperpanjang masa jabatan presiden baik itu periodenya 3, maupun tambah tahunnya, tambah 2 tahun, 1 tahun atau berapa pun itu, harus mengubah Undang-Undang Dasar," ungkapnya.
Atas dasar itu, dia menegaskan bahwasanya untuk mengubah UUD 1945 tidak bisa mengandalkan hasil survei. "Mengubah UUD itu tidak bisa pakai survei. Mengubah UUD ketentuannya sangat rijit ya, diatur di Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4)," imbuhnya.
Baca Juga: SMRC: 74 Persen Masyarakat Ingin Jabatan Presiden Hanya Dua Periode
Dalam catatan IPO, publik yang menyatakan sangat puas dan puas terhadap presiden mencapai 69%. Angka ini terbilang sangat tinggi dan mengalami peningkatan sebesar 19% dari periode survei sebelumnya.
(Arief Setyadi )