Saat itu, Indra Kenz mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.
Indra Kenz pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alhasil, dia terancam dimiskinkan.
Diriya dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE. Di mana, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Doni Salmanan
Selain Indra Kenz, nama Crazy Rich asal Bandung yaitu Doni Salmanan juga terseret kasus dugaan penipuan Binomo. Ketika remaja, ia menjalani masa yang sulit dalam mencari pekerjaan.