2 Crazy Rich Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan!

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 27 Februari 2022 07:01 WIB
Indra Kenz (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Binomo, sebuah aplikasi trading Binary Option, diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Binomo merupakan platform ilegal serta tidak terdaftar di Bappebti. Indra Kenz, pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022. Berikut sosok yang terseret kasus Binomo. 

Indra Kenz

Indra Kenz yang bernama asli Indra Kusuma lahir dari keluarga sederhana. Pria kelahiran Rantauprapat, 31 Mei 1996 ini pantang menyerah dengan mencoba segala jenis pekerjaan. Berbagai pekerjaan ia lakukan guna mengumpulkan pundi-pundi uang demi menyejahterakan hidupnya.

Baca Juga:  Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz

Saat ini, ia telah mempunyai tujuh usaha yang menjadi sumber pundi-pundi kekayaannya. Indra tercatat menjadi Founder dan CEO dari 7 bisnis, mulai dari trading hingga kuliner. Sumber penghasilan terbesar Indra didapatkan dari digital marketing, trading, dan juga investasi.

Diketahui, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban Binomo berinisial MA. Korban diiming-imingi keuntungan sebesar 80 sampai 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada April 2020. Korban tertipu dalam kasus ini setelah melihat promosi yang dibuat oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Ini Profil dan Agamanya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya