DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia, AB (30) dan IB (26). Kesalahannya, keduanya memalsukan ijin tinggal.
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Dia menjelaskan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.
Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem.