DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia, AB (30) dan IB (26). Kesalahannya, keduanya memalsukan ijin tinggal.
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Dia menjelaskan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.
Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem.
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).
AB dan istrinya dikawal ketat petugas imigrasi sampai keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita. "Keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli.
Dia menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas warga negara asing di Bali yang melanggar hukum. "Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)