Ukraina Tuduh Rusia Rencanakan Genosida di Pengadilan PBB

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 11:52 WIB
Ukraina tuding Rusia lakukan genosida (Foto: RTE)
Share :

UKRAINA - Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertinggi telah mengkonfirmasi pihaknya menerima permohonan dari Ukraina yang memintanya untuk meluncurkan proses terhadap Rusia di bawah apa yang disebut "Konvensi Genosida."

Permintaan itu menuduh Moskow melakukan "perencanaan" untuk melakukan tindakan genosida terhadap Ukrania. Sedangkan Kiev membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan genosida terhadap rakyat Republik Lugansk dan Donetsk.

Dalam siaran pers pada Minggu (27/2), pengadilan internasional - badan peradilan utama PBB - telah mengungkapkan bahwa Kiev secara resmi meminta bahwa pengadilan menetapkan yurisdiksinya atas konflik militer yang sedang berlangsung antara Rusia dan kasusnya terhadap Rusia Dianggap dalam ketentuan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida.

Baca juga:  Rusia Akui Tentaranya Jadi Korban, Hancurkan 254 Tank hingga Jatuhkan 31 Pesawat

Dalam pengarsipannya, Kiev mengatakan bahwa "dengan tegas menyangkal" tuduhan oleh Kremlin bahwa ia telah menargetkan populasi Republik yang baru diakui dalam apa yang Presiden Rusia Vladimir Putin sebelumnya bersikeras adalah "genosida" sepanjang tahun.

Baca juga: Uni Eropa Kirim Jet Tempur dan Senjata Senilai Rp7 Triliun ke Ukraina

"Federasi Rusia telah dengan salah mengklaim bahwa tindakan genosida telah terjadi pada oblast Luhansk dan Donetsk Ukraina, dan atas dasar itu mengakui apa yang disebut 'Republik Rakyat Donetsk' dan Republik Rakyat Luhansk '," tulis aplikasi Kiev, seperti yang dikutip pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya