Ukraina Tuduh Rusia Rencanakan Genosida di Pengadilan PBB

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 11:52 WIB
Ukraina tuding Rusia lakukan genosida (Foto: RTE)
Share :

Pengadilan Internasional, yang berbasis di Den Haag sama dengan Pengadilan Kriminal Internasional, memiliki kewenangan untuk memerintah dalam perselisihan hukum antara negara-negara anggota PBB. Namun, pengadilan PBB tidak menugaskan tanggung jawab individu terhadap potensi kejahatan perang.

Diketahui, serangan militer Rusia di Ukraina diluncurkan pada Kamis (24/2) pagi, dengan Putin menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk "melabuhkan" dan "mendemilitarisasi" Ukraina, serta untuk "membela" Republik Donbass, yang baru-baru ini diakui oleh Rusia.

Ukraina, AS, Inggris, Jerman, UE dan NATO semuanya menuduh Rusia meluncurkan serangan "tanpa alasan" di Ukraina. Barat sejak itu memberlakukan beberapa paket sanksi sunting yang menargetkan ekonomi Rusia secara keseluruhan serta Putin secara pribadi dan puluhan pejabat tinggi Rusia lainnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya