Pengadilan Internasional, yang berbasis di Den Haag sama dengan Pengadilan Kriminal Internasional, memiliki kewenangan untuk memerintah dalam perselisihan hukum antara negara-negara anggota PBB. Namun, pengadilan PBB tidak menugaskan tanggung jawab individu terhadap potensi kejahatan perang.
Diketahui, serangan militer Rusia di Ukraina diluncurkan pada Kamis (24/2) pagi, dengan Putin menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk "melabuhkan" dan "mendemilitarisasi" Ukraina, serta untuk "membela" Republik Donbass, yang baru-baru ini diakui oleh Rusia.
Ukraina, AS, Inggris, Jerman, UE dan NATO semuanya menuduh Rusia meluncurkan serangan "tanpa alasan" di Ukraina. Barat sejak itu memberlakukan beberapa paket sanksi sunting yang menargetkan ekonomi Rusia secara keseluruhan serta Putin secara pribadi dan puluhan pejabat tinggi Rusia lainnya.
(Susi Susanti)