JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan pedoman untuk seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dapat segera disahkan pemerintah dan DPR.
Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan hal itu merupakan salah satu hasil dari Rapat Pimpinan (Rapim) KPU di Surabaya yang digelar pada 23-26 Februari 2022.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024," kata Hasyim saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Menurut Hasyim, percepatan pengesahan PKPU tersebut lantaran adanya tahapan atau proses menuju pesta demokrasi 2024 yang akan dimulai pada 2022.
Hasyim memaparkan, untuk rangkaian yang akan segera dilaksanakan pada 2021 ini adalah soal PKPU tahapan dan PKPU pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah. Rencananya akan dimulai pada 2022 ini," ujar Hasyim.
Dari Rapim itu, ia menyebutkan, terdapat delapan PKPU yang dibahas untuk dijadikan ketentuan tahapan dari Pemilu Serentak tahun 2024.
"Beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," ucap Hasyim.