JAKARTA - Isu penundanaan Pemilu 2024 mencuat. Namun, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaganya tidak memiliki alasan menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Soal Pemilu 2024 Diundur, KPU Dorong PKPU Segera Disahkan
Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Yang di mana, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut, munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.