"Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," ujar Pramono.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur Disebut Tak Sejalan Dengan Derasnya Penolakan Publik!
Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1). "Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," ujar Pramono.
(Arief Setyadi )