Status Tersangka Nurhayati Bakal Disetop, Polisi Diminta Segera Limpahkan Tahap II

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 15:50 WIB
Nurhayati. (Ist)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepolisian atau Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati seorang pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengkoordinasikan kmbali kepada JPU untuk tindaklanjut kasus ini. Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S.

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ucap Ramadhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya