Terkait Aturan Pengeras Suara, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah : Tidak Ada Larangan Azan!

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 11:21 WIB
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

Aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menuai polemik. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag tersebut secara menyeluruh.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” kata Muhadjir dalam keterangannya yang diterima, Jumat 25 Februari 2022.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya