Terkait Aturan Pengeras Suara, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah : Tidak Ada Larangan Azan!

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 11:21 WIB
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyebut Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 sudah cukup baik dan relevan dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Kata pria yang karib disapa Cak Nanto itu, dalam aturan tersebut tidak ada larangan azan.

"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," paparnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Di sisi lain, dia juga turut menyebut terkait aturan penggunaan pengeras suara azan sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Selain itu, ia menjelaskan dalam penggunaan suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua.

Di mana pengeras suara luar digunakan saat azan dan iqamah. Untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam. "Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," tuturnya.

Cak Nanto pun mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag.

Diakuinya, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah. "Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya