Periksa Azis Samual, Polisi Telusuri Kasus Penganiayaan Haris Pertama

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)
Share :

Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari lalu. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Polisi Belum Beberkan Motifnya

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2). Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan perbuatan tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya