Pelapor Korupsi Nurhayati Sudah Bukan Tersangka, Barang Bukti Digunakan untuk Tersangka Supriyadi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 08:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta kepada Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin 28 Februari 2022.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya