JAKARTA - Heboh pesan berantai yang menyatakan adanya pungutan liar (pungli) Rp900 juta di Lapas Sukamiskin, Bandung. Uang itu diduga untuk membangun fasilitas sel seperti layaknya kamar hotel mewah.
Ombudsman RI turun tangan bakal memastikan terlebih dahulu terkait pesan berantai. "Kita sebenarnya perlu memastikan pesan berantai itu terlebih dahulu terkait masalah tersebut," ujar Ketua Ombudsman RI M Najih saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Paut Syakarin, Terpidana Suap RAPBD Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dia menuturkan, sudah sepatutnya di dalam Lapas tidak ada upaya pelayananan yang dilakukan berdasarkan pemberian imbalan atau permintaan pungutan. Selain itu, pemberian layanan seharusnya tidak bersikap diskriminatif.
"LP sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan publik secara normatif dan prosedur tidak dibenarkan melakukan praktik permintaan imbalan, pungutan atau bentuk lainnya yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian," katanya.