Polisi Siap Panggil Roy Suryo Terkait Laporan dari GP Ansor

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:45 WIB
Roy Suryo (Foto: Okezone)
Share :

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya