JAKARTA – Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dan diperlihatkan kepada publik, dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Binsar, ijazah tersebut kemungkinan besar akan dihadirkan dalam agenda pembuktian untuk dicocokkan dengan hasil penelitian yang selama ini disampaikan pihak Roy Suryo.
“Ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Ya kalau memang itu sudah di Jaksa (Jaksa yang bawa), ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck. Iya (akan ditunjukan) ke publik, pasti itu. Nah, nanti hasil penelitian daripada mereka ini apakah bener-bener cocok apa tidak gitu loh,” ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Segera Disidang, Roy Suryo Siap?, yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (8/9/2026).
Binsar menjelaskan, persoalan keaslian ijazah Jokowi nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Ia menyebut beban pembuktian atas tuduhan yang disampaikan terdakwa perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Makanya di dalam pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak. Itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada kepada terdakwa nanti. Kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah,” tuturnya.