Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan. Selanjutnya, hakim akan menilai dan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Itu menurut pasal 240 ayat 4 harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti yang lain, seperti yang di dalam pasal 235. Di-crosscheck lah, apakah sesuai apa tidak? Kalau memang tidak sesuai, tidak relevan apa yang dijawab oleh para terdakwa tersebut, ini maaf ada istilah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, ini tetap dipersalahkan,” paparnya.
Menurut Binsar, proses pencocokan tersebut membuat ijazah Jokowi berpotensi dihadirkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Nantinya, hakim akan menilai relevansi hasil penelitian Roy Suryo dan pihaknya dengan bukti pembanding yang diajukan jaksa.
Jika hasil penelitian tersebut tidak sinkron dengan data atau bukti pembanding yang diajukan dalam persidangan, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim. Sebaliknya, apabila bukti yang diajukan pihak Roy Suryo dinilai relevan dan mampu mendukung dalil yang disampaikan, hakim juga akan mempertimbangkannya dalam memutus perkara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.