JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai, penelitian yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ijazah tersebut palsu.
Menurut Ade, keaslian ijazah maupun dokumen akademik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) harus dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas data dan arsip akademik tersebut.
“Yang pertama adalah Mas Roy tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan itu karena bukan dari UGM. Jadi jangan juga ini dijadikan alat seolah-olah kita meyakinkan publik ini palsu,” ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Segera Disidang, Roy Suryo Siap? yang disiarkan kanal YouTube Official iNews, Selasa (8/9/2026).
Ade menilai penelitian Roy, termasuk terkait skripsi Jokowi yang disebut diterima dari UGM, tidak dapat menjadi acuan untuk menyatakan dokumen tersebut palsu.
“Jadi yang pertama, Mas Roy tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan, dia bukan orang perpustakaan. Yang mengetahui data secara spesifik adalah UGM dan itu bagian perpustakaan. Nanti UGM akan bersaksi, itu jelas, kapan di-upload, ya kan? Kapan diterima?” tuturnya.
Ade mengatakan, berbagai keterangan yang berkaitan dengan tulisan maupun informasi pada sampul skripsi Jokowi juga perlu dijelaskan berdasarkan data dan arsip yang dimiliki UGM.