BOGOR - Sebanyak 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak tanggal 17-26 Februari 2022.
"Siang hari ini kami merilis hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2022 dengan sasaran para pelaku kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor baik itu 362, 365 dan 363 KUHP. Selama operasi, kami mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Rabu (2/3/2022).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 48 unit motor dan 7 unit mobil hasil curian, 1 unit bus, 9 kunci leter T dan lainnya. Bahkan, polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta amunisinya yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Polisi Gadungan Rampas 2 Motor di Pamulang, Korban Malah Dikeroyok Usai Diteriaki Maling
"Kami masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," ucap Iman.
Terhadap para pelaku tersebut, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 7 hingga 20 tahun penjara. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polres Bogor.
"Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokkan dengan barang bukti kendaraan yang kami sita," jelasnya.
Salah seorang korban pencurian motor, Mela Karmelia mengaku bersyukur kendaraannya yang sempat hilang kembali ditemukan. Adapun kejadian yang menimpanya itu di rumahnya di wilayah Kecamatan Klapanunggal pada 3 Februari 2022.
"Saya senang dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang," tutur Mela.
(Qur'anul Hidayat)