Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 01:35 WIB
Polsek Nongsa menangkap pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. (MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)
Share :

Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp5 juta dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar Rp 15 juta.

Jadi, sisa uang yang dipegang pelaku sebanyak Rp20 juta yang rencana digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju Malaysia menggunakan kapal pancing. Saat ini pelaku beserta barang bukti Sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa.

"Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar," tutur Yudi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya