Tepatnya dalam surat yang diajukan ke Presiden Soeharto pada tanggal 14 Juli 1980, 19 anggota DPR tersebut mengajukan dokumen berisi dua pertanyaan yang ditujukan kepada Presiden Soeharto. Pertanyaan pertama ialah ‘Apakah Presiden setuju bahwa ungkapan keprihatinan itu berisikan masalah penting?’, kemudian yang kedua, ‘Apakah rakyat Indonesia patut mendapat penjelasan yang menyeluruh dan terperinci mengenai masalah-masalah yang diangkat?”.
Akhirnya pada 1 Agustus 1980, Presiden Soeharto menyampaikan jawabannya melalui Ketua DPR, Daryatmo. Presiden Soeharto menuliskan, bahwa ia yakin para anggota DPR sudah berpengalaman dan akan memahami makna dari pidatonya tersebut. Tetapi, jika mereka masih belum puas, Soeharto mengusulkan agar para anggota DPR mengajukan pertanyaan-pertanyaan mereka kepada para anggota dari Komisi-Komisi DPR terkait.
Sayangnya, Petisi 50 tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Hasil dari Petisi 50, menyebutkan bahwa Presiden Soeharto tidak suka dengan apa yang dilakukan oleh kelompok Petisi 50. Ia tidak suka dengan cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka sebagai patriot.
Karena itu, pemerintah memboikot ke-50 tokoh yang terlibat dalam Petisi 50, para tokoh tersebut akan dikucilkan dari kehidupan ekonomi dan politik, bahkan mereka juga dicekal dan tidak diizinkan untuk pergi ke luar negeri. Pada akhirnya, Petisi 50 gagal mencapai tujuannya, dan Pancasila tetap dijadikan sebagai asas tunggal.
(Angkasa Yudhistira)