Sementara rekan kedua korban yang berhasil dihubungi, RA ternyata lantas berusaha mencari keduanya sembari menenteng celurit. Namun RA tak berhasil menemukan keberadaan korban maupun rombongan tersangka.
Orangtua kedua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas kepolisian kemudian bergerak mengusut kejadian tersebut. Penyidik Polres Sleman bersama unit Reskrim Polsek Godean menangkap rombongan pelaku di Godean.
"Kita lakukan penyelidikan dan mendapat identitas para tersangka. Kedua tersangka warga Godean," sebutnya.
Pelaku AAR dan satu pelaku anak lainnya, disangka pasal 170 KUH pidana dan pasal 80 juncto pasal 76 D UURI nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Begitu pula dengan tersangka LP dan satu pelaku anak, disangka melanggar UU darurat nomor 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap RA. RA merupakan rekan korban, yang sempat dihubungi kala korban dikejar para pelaku. RA ditetapkan sebagai tersangka karena ketika dikabari teman-temannya, ia keluar rumah dengan membawa celurit.
"RA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat. Walaupun di jalan tidak bertemu teman-temannya maupun rombongan pelaku, tapi dia menenteng celurit," ujar Bowo.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami, untuk mengungkap dugaan ada tidaknya keterkaitan antara kedua kelompok tersebut dengan geng tertentu.
(Angkasa Yudhistira)