Baru Keluar Penjara, Pria Ini Gasak Rp7 Juta dan HP di Rumah Warga

Yunibar, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 14:46 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
Share :

TEGAL - Krisdiantoro Subinata (24) warga Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tak kunjung jera. Dalam masa asimilasi setelah sebulan keluar dari penjara, ia kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang karena kasus pencurian, Jumat (4/3/2022).

KS kembali berulah menggasak uang tunai Rp7 juta dan sebuah Handphone merek Vivo Y21 di sebuah rumah warga di Desa Cakring Kecamatan Talang pada 20 Februari lalu. Esok harinya pada 21 Februari tersangka KS kembali beraksi di sebuah rumah warga di Desa Kaladawa Kecamatan Talang. Namun, aksinya gagal lantaran tepergok pemilik rumah.

"Jadi kerugian di Desa Cangkring total Rp9 juta, namun di Desa Kaladawa tersangka belum berhasil mengambil barang karena pemilik rumah mendengar suara asing pada pukul 23.30 dan menjumpai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan melarikan", kata Kapolsek Talang AKP. Sudiyono.

Baca Juga:  Terekam Kamera CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Sekarung Rokok

Tersangka masuk dengan cara memanjat tiang antena TV dan membuka genteng, serta menjebol plafon rumah saat korban tertidur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah kaos yang dipakai tersangka, satu unit dusbook HP dan tas kecil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya