Baru Keluar Penjara, Pria Ini Gasak Rp7 Juta dan HP di Rumah Warga

Yunibar, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 14:46 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
Share :

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu", pungkas AKP. Sudiyono.

Sementara tersangka Krisdiantoro (24) mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedang handphone hasil curian dijual seharga Rp400 ribu kepada seorang penadah.

"Uangnya buat makan Pak, nggak buat yang lain. Kalau HP saya jual ke orang di pinggir jalan saya tawarin dibeli Rp400 ribu," ujar tersangka.

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas 2 Motor di Pamulang, Korban Malah Dikeroyok Usai Diteriaki Maling

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya