"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu", pungkas AKP. Sudiyono.
Sementara tersangka Krisdiantoro (24) mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedang handphone hasil curian dijual seharga Rp400 ribu kepada seorang penadah.
"Uangnya buat makan Pak, nggak buat yang lain. Kalau HP saya jual ke orang di pinggir jalan saya tawarin dibeli Rp400 ribu," ujar tersangka.
Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.
Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas 2 Motor di Pamulang, Korban Malah Dikeroyok Usai Diteriaki Maling
(Arief Setyadi )