Buron 9 Tahun karena Korupsi, Pensiunan ASN Ditangkap Kejati Jatim

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 05 Maret 2022 08:19 WIB
Agustinus saat ditangkap (foto: dok istimewa)
Share :

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya terpidana kasus korupsi asal Kejati Sumatera Barat itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

"Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Penjambret Ini Ditangkap Polisi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya