Polisi Tangkap 9 Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 05 Maret 2022 09:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, kata Kombes Toni, kesembilan pelaku penyalur pekerja migran ilegal ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Yo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan denda sebesar Rp15 Miliar,” tutup Kombes Toni.

BACA JUGA:Perintah KSAL terkait Penyelundupan PMI Ilegal: Tangkap Sebelum Berangkat! 

Sementara itu, jelas Toni, sebanyak 86 pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya para pekerja migran ilegal akan diberangkatkan melalui wilayah Kabupaten Asahan.

“Itu dari beberapa daerah, dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu maupun dari Sumatera Utara. Dari 86 orang hanya 23 yang punya paspor. Saat ini kita sedang berupaya untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing,” tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya