Polisi Tangkap 9 Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 05 Maret 2022 09:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MEDAN - Polisi menangkap sebanyak 9 orang tersangka pelaku penyalur pekerja migran yang beroperasi secara ilegal di Sumatera Utara. Mereka ditangkap usai mencoba memberangkatkan secara ilegal sebanyak 86 orang calon pekerja migran ke Malaysia.

Direktur pada Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HN (33) AP (34) S (38) IH (31) Z (38) MF (23) JM (40) H (44) dan LI (35). Kesembilan pelaku terdiri dari nahkoda, ABK dan orang yang membantu keberangkatan.

“Selain 9 orang ini, masih ada 5 orang lagi yang kami buru dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang ini merupakan pengurus, yang mencari maupun yang mensponsori keberangkatan,” ujar Kombes Toni didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya