Salut Penyidik PPNS Kemendag Sudah Bergerak, OJK Kapan?

Opini, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 08:13 WIB
Frank Hutapea (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Salut salut salut. Ramai di pemberitaan pada Sabtu 5 Maret 2022, Kementerian Perdagangan melalui penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan Polda Bali menghentikan kegiatan pertemuan perusahaan trading di Bali karena menyelenggarakan pelatihan mengenai perdagangan berjangka komoditas yang tidak memiliki izin dari Bappebti, yang diduga pelatihan nya maupun perdagangan nya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum pernah terjadi. Salut atas Kementerian Perdagangan dengan kepemimpinan Bapak Muhammad Lutfi sedang gencar-gencarnya menindak perdagangan-perdagangan komoditi berjangka illegal, investasi bodong yang salah satunya bermodus Ponzi atau skema piramida, sudah menjadi pandemi yang timbul setiap tahun di Indonesia, tetapi muncul hilir berganti dengan berganti-ganti pakaian.

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Kementerian Perdagangan sudah mulai menindak sebelum bom waktu tersebut meledak, menelan korban yang lebih banyak dan menciptakan kerugian yang lebih besar. Contohnya pemberitaan penyegelan sebuah robot trading di awal tahun, dan pembubaran training yang baru saja dilakukan.

Baca juga: Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU

Tetapi, tidak semua investasi bodong bisa ditindak oleh Kementrian Perdagangan karena keterbatasan wewenang.

UU OJK dan POJK jelas mengatur penyidik PPNS OJK berwenang menyelidik dan menyidik pelanggaran dan dugaan pidana di sektor jasa keuangan. OJK memiliki lingkup kewenangan pengawasan terhadap industri yang luas, jauh lebih luas dari kewenangan Bapepti dan Kemendag. Pertanyaanya, di mana para penyidik PPNS OJK?

Halaman https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact, masyarakat resmi bisa melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Satgas OJK, tetapi belum terdengar ada pemberitaan penyelidikan dan penyidikan PPNS OJK atas laporan tersebut.

Dalam dua tahun terakhir OJK sudah melakukan pemberitaan dan publikasi daftar investasi-investasi yang dilarang, tetapi setelah itu, faktanya sebagian perusahaan-perusahaan tersebut terus aktif berjalan dan trading, bahkan mengiklankan di Youtube dan/atau Instagram melalui afiliator dan influencer, kenapa penyidik PPNS OJK tidak pernah menyidik lebih lanjut? Menunggu Bareskrim?

Andai hal tersebut juga dilakukan oleh OJK pada saat ramai reksadana-reksadana yang macet, yang terjadi malah perintah untuk menutup reksadana-reksadana tersebut, belakangan. Apakah ada penyidikan oleh PPNS OJK?

2020 sempat ramai deposito oleh non-bank macet, Yang sempat terjadi malah saling lempar tanggung jawab antara OJK dan Kementrian Koperasi, untuk deposito- deposito macet oleh koperasi atau institusi non-bank.

Baca juga: Polri Baru Klarifikasi Kasus Doni Salmanan Bukan Terkait Binomo Tapi Quotex

Jiwasraya dan ASABRI disidik oleh Kejaksaan karena ada unsur kerugian negaranya, bagaimana dengan produk lain sejenis yang menyebabkan kerugian swasta tetapi tidak ada kerugian negaranya? Nihil pemberitaan.

Baca juga: Diduga Investasi Bodong, Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang?

Mohon perhatian utama para calon-calon dewan komisioner OJK yang kiranya terpilih nanti dan tim pemilih yang menguji. Tidak ada gunanya Indonesia terus kencang menarik investasi asing, apabila OJK sebagai regulator dan pengawas tidak bisa menjamin penegakan hukum investasi rakyatnya sendiri.

Besar harapan kami Penyidik PPNS OJK menjadi seperti SEC (Securities & Exchange Comission) America, menangkap kejahatan- kejahatan Wall Street dan Main Street seperti yang banyak terjadi di pemberitaan.

Oleh: Frank Hutapea

Hotman Paris and Partners

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya