Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Bagus Alit, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 08:41 WIB
Kabiro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison (Foto: istimewa)
Share :

BALI - Tim gabungan dari Kementerian Perdagangan bersama dengan pengawas Korwas penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, dan Polda Bali membubarkan acara gathering investasi yang berlangsung di salah satu hotel di Pulau Dewata.

Pembubaran acara tersebut lantaran investasi itu tidak memiliki izin terkait perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.

Lalu acara yang diikuti oleh ratusan peserta itu juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta acara tampak tetap berada di lokasi hotel meskipun acara yang dikemas sebagai edukasi dan konsultasi trading itu telah dibubarkan.

Para peserta itu berdalih telah mengeluarkan uang tak sedikit agar bisa mengikuti cara tersebut. Berdasarkan promo dari lokasi acara, peserta menyetor deposit pribadi sebesar USD1000 untuk mendapatkan tiket dari kota asal ke Bali pulang pergi dan menginap di hotel berbintang selama 3 hari.

Baca juga: PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option

"Kenapa kami hentikan karena kegiatan ini tidak memiliki izin. Kami juga melakukan pengambilan keterangan dan hasil sementara itu bertentangan dengan UU Berjangka Komiditi," kata Kabiro Paraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa Dipenjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya