Dia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada para peserta gathering investasi tersebut.
"Pelanggarannya sementara dan proses pendalaman ada broker-broker yang digunakan tidak memiliki izin apakah di dalam negeri atau asing. Ini perlu kami melakukan edukasi," imbuhnya.
Penawaran paket investasi yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera atau Gamara itu diduga melanggar Pasar 49 ayat 1A Juncto Pasal 73D ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.
Baca juga: Awas Tertipu! Ini 5 Ciri-Ciri Investasi Ilegal
(Fakhrizal Fakhri )