Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 22:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis Tandilangi Alias Totti, dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil 

"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya