Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 22:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran 

Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya