Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutur Hengki.
(Erha Aprili Ramadhoni)