5 Remaja Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 23:28 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. (Ist)
Share :

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutur Hengki.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya