BEKASI - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima remaja di wilayah hukum kota Bekasi. Diduga kelimanya terlibat dalam tawuran yang berada di wilayah Kampung Rawa Bogo, Jatiasih, Kota Bekasi, beberapa waktu silam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan kelimanya adalah BAF, AMA, Z, H, dan R. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari BAF dan R yang tertangkap basah membawa senjata tajam (sajam) saat polisi melakukan operasi patroli wilayah.
“Polisi mencurigai satu sepeda motor yang dinaiki pleh B dan R, kemudian saat digeledah kedapat membawa senjata tajam,” ucap Hengki kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Usai diperiksa, keduanya diduga keras terlibat tawuran viral yang terjadi di Kampung Rawa Bogo, Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapati tiga orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam tawuran tersebut yakni AMA, Z dan H. Mereka pun digelendang ke Mapolsek Jatiasih bersama barang bukti yang didapatkan.
BACA JUGA:Kapolda Metro Akan Datangi Lokasi Rawan Gengster dan Tawuran
“Saat ini kelima orang tersebut diamankan di Polsek Jatiasih berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutur Hengki.
(Erha Aprili Ramadhoni)