Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 08:21 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris;

4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;

5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut;

6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:

a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0 s.d. 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen

b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen.

7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:

a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).

b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya