Target: Minimum kontribusi 85 persen
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
b. Entri NIK dan No HP korban.
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85 persen
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.
Target: 87,5%.
10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan