Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 08:21 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

Target: Minimum kontribusi 85 persen

8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:

a. Entri Koordinat kecelakaan.

b. Entri NIK dan No HP korban.

c. Entri NIK dan No HP penerima santunan.

Target: Minimum entri 85 persen

9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.

Target: 87,5%.

10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya