JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa dari hasil pengitungan sementara kerugian yang dialami korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.
"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," ujar Gatot.