Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 14:41 WIB
Doni Salmanan (foto: instagram)
Share :

JAKARTA - Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA:Begini Sikap Doni Salmanan, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Ikbar menyatakan, pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Sudah dijakukan. Jadi secara intinya kita sangat percya bahwa polisi yang mana Dir Siber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhdal klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Koleksi Mobil Mewah Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Termurah Rp2,1 Miliar 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya