JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan penipuan Aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Sebut Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen Jika Anggota Quotex Kalah
Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.
BACA JUGA:Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).