"Kalau ditambang pulau ini bisa tenggelam. Karena ada aturan itu yang menyebutkan ukuran pulau mana yang itu bisa ditambang atau tidak," ucapnya.
Berangkat dari hal itu, dirinya mewakili masyarakat setempat pergi ke pengadilan untuk menggugat. Dia pun bersyukur, gugatan yang dilayangkan berhasil menang.
"Waktu itu saya mewakili masyarakat. Akhirnya kita gugat dan menang, alhamdulillah," jelasnya.
Sebagai informasi, Pulau Bangka dikenal dengan pantai indah yang belum terjamah. Pulau itu menjajakan wisata menyelam nan eksotik bagi para pengunjungnya.
(Khafid Mardiyansyah)