Koptu Ahmad Memelas ke Kolonel Priyanto Tidak Membuang Jasad Sejoli Nagreg

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 15:58 WIB
Rekonstruksi pembunuhan sejoli Nagreg/ Foto: MNC Media
Share :

Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kokonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.

Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya