Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kokonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.
Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )