Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100%

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 15:52 WIB
Kapasitas transportasi umum di Jakarta menjadi 100% pada PPKM level 2. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8-14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya