Debt Collector Pengeroyok Nasabah hingga Tewas di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 05:18 WIB
Pelaku pengeroyokan (belakang). (Foto: Chusna)
Share :

DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39), seorang debt colector, Kamis (10/3/2022). Ia terbukti bersalah menganiaya seorang nasabah, Gede Budiarsana (32) hingga tewas. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," kata ketua majelis hakim I Putu Sayoga. 

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. 

Baca juga:  Gara-Gara Rebutan Perempuan, 3 Pemuda Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam Bekasi

Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). 

Keenam terdakwa divonis masing-masing selama tiga tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya