DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39), seorang debt colector, Kamis (10/3/2022). Ia terbukti bersalah menganiaya seorang nasabah, Gede Budiarsana (32) hingga tewas.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," kata ketua majelis hakim I Putu Sayoga.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Baca juga: Gara-Gara Rebutan Perempuan, 3 Pemuda Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam Bekasi
Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Keenam terdakwa divonis masing-masing selama tiga tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP.