Bolehkah Warga Negara Asing Ikut Berperang Bersama Ukraina?

Antara, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 16:21 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Inggris

Warga Inggris yang pergi ke Ukraina untuk berperang bisa menjadi subyek hukum ketika kembali, menurut panduan perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang telah diperbarui pada Rabu (9/3/2022).

UU Pendaftaran Asing–terakhir diamandemen pada 1870–melarang warga bergabung dengan militer asing yang berdamai dengan Inggris, tapi aturan ini belum pernah diterapkan dalam konflik modern. Menteri Luar Negeri Inggris semula menyuarakan dukungan bagi warga yang ingin berjuang bersama Ukraina, namun kemudian memperingatkan mereka yang pergi ke sana.

Australia

Perdana Menteri Scott Morrison meminta warga Australia untuk tidak terlibat dalam perang di Ukraina. Sebelumnya bulan lalu dia mengatakan ada "ketidakjelasan" tentang posisi hukum petempur sipil asing.

India

Kementerian Dalam Negeri India tidak merespons permintaan untuk berkomentar tentang legalitas warga India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.

Pada kasus sejumlah warga India yang berperang di Irak pada 2015, kementerian itu memberi tahu Pengadilan Tinggi India bahwa membolehkan warga India berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan memicu tuduhan bahwa pemerintah India mendorong aksi terorisme di negara lain".

Indonesia

UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 D menyebutkan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Negara-Negara Lain

Jerman pernah mengatakan tidak akan mengadili relawan yang bergabung dengan Ukraina dalam perang, sementara pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka mengizinkan warganya menjadi relawan. Menteri pertahanan Kanada mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di Ukraina adalah "keputusan pribadi".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya