Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil dan Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 11:51 WIB
Polisi menyita aset Doni Salmanan (Foto: Dok Polisi/Puteranegara)
Share :

Dalam perkara yang menjeratnya, Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: LPSK: Kerugian Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Diganti Lewat Restitusi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya