Perimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
Baca Juga: Saksi Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan Baiat Munarman
Sementara Munarman yang dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bakal mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang akan disampaikan pada Senin 21 Maret 2022.
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," tuturnya.
(Arief Setyadi )