Fakta-Fakta Label Halal Baru dari Kemenag, Filosofi hingga Tujuan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 11:24 WIB
Label halal dari Kemenag (Foto: BPJPH Kemenag)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis label halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ia mengatakan label halal yang digunakan tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Label halal tersebut menuai kontroversi. Dalam label halal itu, logo halal Indonesia terbitan Kemenag didominasi warna ungu.

Berikut fakta-fakta dari label halal tersebut:

1. Bentuk dan Filosofi

Didominasi warna ungu, label Halal Kemenag dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai "gunungan" dalam pewayangan. Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, menjelaskan label baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.

Lanjutnya, bentuk dan nuansa gunung yang tersirat melalui tulisan Arab terpadu sedemikian rupa sehingga menciptakan kata halal.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujarnya.

2. Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Menag bYaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

3. Wajib Dicantumkan dalam Produk

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi Hatim menekankan, label halal yang telah resmi diperkenalkan kepada masyarakat wajib hukumnya untuk dicantumkan.

Arfi mengatakan, label halal yang menjadi sebuah tanda kehalalan sebuah produk berlaku secara nasional. Sehingga wajib dicantumkan dalam sebuah produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." ujar Arfi dalam catatan pers

4. Tujuan

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi Hatim menjelaskan semua produk di Indonesia terhindar dari sesuatu yang tak halal.

Ia mengimbau, para penggiat usaha makanan dan minuman harus memastikan seluruh aspek yang menciderai unsur halal, serta selalu mengupdate apabila sertifikasi halal sudah berakhir.

"Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya