JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, milik Doni Salmanan. Aset yang disita itu mulai dari rumah, kendaraan, dan lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, aset milik Doni Salmanan yang telah disita anggotanya itu sebanyak 97 item.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep merincikan, sejumlah aset yang telah disitanya itu seperti uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, dua rumah yang berada di Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," ujar Asep.
Selanjutnya, ada 18 kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk, warna dan juga jenis yaitu Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM. Tak hanya itu, penyidik menyita enam kendaraan mobil seperti satu merk Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner dan dua merk Honda CRV.
"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ucap Asep.
Selain itu, penyidik juga menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil. Akte jual-beli dan juga tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.